Sanksi Hukum Bagi Pelaku Panyalahgunaan Narkoba

Apa sanksi hukum bagi penyalahgunaan narkoba? Dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba adalah sebagai berikut ini.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Panyalahgunaan Narkoba
Sanksi Hukum bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

1). Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman).

Pasal 111 :
  1. Setiap orang yang tanpa hak ataupun melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, ataupun untuk menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk sebuah tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat adalah 4 tahun dan juga paling lama adalah 12 tahun dan pidana denda yaitu paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan juga paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
  2. Dalam hal ini perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, ataupun menyediakan narkotika golongan I dalam sebuah bentuk tanaman sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 1kilogram ataupun bisa melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara yaitu seumur hidup ataupun pidana penjara paling singkat adalah 5 tahun dan yang paling lama adalah 20 tahun dan pidana denda yaitu maksimum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang ditambah 1/3 (sepertiga).

2). Pasal 112 Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 (bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam sebuah bentuk bukan sebuah tanaman).

Pasal 112 :
  1. Setiap orang yang tanpa hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan sebuah pidana penjara paling singkat yaitu 4 tahun dan juga paling lama adalah 12 tahun dan juga pidana denda yaitu paling sedikit sekitar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan yang paling banyak adalah Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
  2. Dalam suatu hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara yaitu seumur hidup ataupun pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

3). Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (bagi tersangka yang kedapatan telah mengedarkan narkotika).

Pasal 114 :
  1. Setiap orang yang tanpa hak ataupun melawan hukum menawarkan untuk dapat dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam sebuah jual beli, menukar, ataupun menyerahkannarkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara yaitu seumur hidup ataupun pidana penjara paling singkat yaitu 5 tahun dan yang paling lama yaitu 20 tahun dan juga pidana denda paling sedikit sekitar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan yang paling banyak adalah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dapat dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, ataupun menerima narkotika golongan I sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan sebuah tanaman yang beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara yaitu seumur hidup, atau pidana penjara yaitu paling singkat adalah 6 tahun dan yang paling lama 20 tahun dan juga pidana denda yang maksimum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

4). Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (bagi tersangka yang merupakan sebuah korban penyalahgunaan narkotika, dapat direhab).

Pasal 127 :

(1) Setiap penyalah guna :

  1. Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara yang paling lama adalah 4 tahun.
  2. Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara yang paling lama yaitu adalah 2 tahun.
  3. Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan sebuah pidana penjara yaitu paling lama 1 tahun.

(2) Dalam memutus sebuah perkara sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat (1), hakim wajib untuk memperhatikan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54, pasal 55, dan juga pasal 103.

(3) Dalam suatu hal penyalah guna sebagimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat juga dibuktikan atau juga terbukti sebagai sebuah korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut juga wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan juga rehabilitasi sosial.