Undang-Undang Tentang Kejahatan Narkoba dan Psikotropika Beserta Hukumannya

Pengedar dan juga pengguna narkoba juga akan dijerat dengan undang-undang yang sudah berlaku di Indonesia. Adapun untuk kejahatan psikotropika yang telah diatur dalam undang-undang sebagai berikut.

Undang-Undang Tentang Kejahatan Narkoba dan Psikotropika Beserta Hukumannya
Undang-Undang Tentang Kejahatan Narkoba dan Psikotropika

1). Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997

  1. Barang siapa yang memproduksi psikotropika selain yang telah ditetapkan dalam sebuah ketentuan pasal 5, atau juga memproduksi atau juga mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi dalam standar dan/atau juga persyaratan sebagaimana yang telah dimaksud dalam pasal 7, atau juga memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang telah berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang telah bertanggung jawab di bidang kesehatan sebagaimana yang telah dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan sebuah pidana penjara yang paling lama merupakan 15 tahun dan juga pidana denda 200 juta rupiah.
  2. Barang siapa yang telah menyalurkan psikotropika selain yang telah ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) dipidanakan dengan pidana penjara, dan paling lama ialah 5 tahun dan pidaha denda yang paling banyak ialah 100 juta rupiah.
  3. Barang siapa yang menerima penyalur psikotropika selain yang telah ditetapkan dalam sebuah pasal 2 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara yang paling lama adalah 3 tahun dan juga pidana denda paling banyak sekitar 60 juta rupiah.
  4. Barang siapa yang menyerahkan psikotropika selain yang telah tetapkan dalam pasal 14 ayat (1), (2), (3), dan (4) akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda paling banyak sekitar 60 juta rupiah.
  5. Barang siapa yang telah menerima penyerahan psikotropika selain yang telah ditetapkan dalam sebuah pasal 14 ayat (3) dan (4) dipidana dengan pidana yang paling lama sekitar 3 tahun dan juga pidana denda paling banyak sekitar 60 juta rupiah. Dan apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, dipidana dengan pidana penjara paling lama sekitar 3 bulan.

2). Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997

Barang siapa yang secara tanpa hak telah memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama sekitar 5 tahun dan juga dipidana denda paling banyak Rp. 100 juta (untuk pengguna).

3). Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997
  1. Barang siapa yang telah bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh untuk turut melakukan, menganjurkan, ataupun mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana yang telah dimaksud dalam pasal 60, 62, dan juga pasal 63 dipidana sebagai pemufakatan jahat.
  2. Pelaku untuk tindak pidana sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang talah berlaku untuk tindak pidana tersebut (produksi).

4). Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

A). Pasal 196

Setiap orang yang dengan sengaja telah memproduksi atau juga mengedarkan sediaan farmasi dan/atau untuk alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataupun kemanfaatan, dan juga mutu sebagaimana yang telah dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan juga ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama sekitar 10 tahun dan juga sebuah denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (sekitar satu miliar rupiah).

B). Pasal 197

Setiap orang yang telah dengan sengaja memproduksi atau juga mengedarkan sediaan farmasi dan/atau sebuah alat kesehatan yang juga tidak memiliki sebuah izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama sekitar 15 tahun dan juga sebuah denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (sekitar satu miliar lima ratus juta rupiah).

Begitu beratnya sebuah hukuman yang harus diterima untuk pelaku kejahatan narkoba dan psikotropika di Indonesia. Apakah hal tersebut tidak akan membuat Anda semua takut? Generasi Indonesia merupakan kekayaan bangsa yang tidak ternilai dan juga merupakan sebuah masa depan bagi bangsa kita.

Sebagai sebuah generasi tersebut sudah juga sepantasnya kita harus menghindari hal yang dapat merusak diri sendiri dan juga masyarakat, kita juga harus dengan tegas untuk mengatakan "tidak" terhadap narkoba.