Pedoman Peringatan Hari Bela Negara ke-71 2019

Pedoman peringatan Hari Bela Negara ke-71 Tahun 2019, Yogyakarta, 21 november 2019 Kepada Yth, Bupati/Walikota se-DIY, Pimpinan Instansi B Vertikal/Lembaga Pendidikan/Sekolah se-DIY, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY, Kepala BUMN, BUMD di DIY di Yogyakarta.


Pedoman Hari BEla NEgara 2019

Memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Kawat dari Kementerian Dalam Negeri, Nomor : 019.5/7547/Polpum, tanggal : 31 Oktober 2019 perihal : Peringatan ke-71 Hari Bela Negara Tahun 2019, yang menindaklanjuti surat dari Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan NAsional (Wantannas) No. B-1037/WANTANNAS/SESJEN/10/2019, tanggal : 7 Oktober 2019, perihal : Penyampaian Instruksi Peringatan ke-71 Hari Bela Negara Tahun 2019, perlu kami sampaikan hal hal sebagai berikut.


  1. Mensosialisasikan Peringatan ke-71 Hari Bela Negara tahun 2019 dimulai pada tanggal 12 sampai dengan 26 Desember 2019 melalui pemasangan spanduk dan atau baliho, website dan media informasi lainnya yang bertemakan "BELA NEGARA UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT".
  2. MElaksanakan Upacara Bendera di Kabupaten/Kota, Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, LEmbaga Pendidikan, Kesatuan TNI dan POLRI, pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2019, pukul 08.00 WIB, dengan Inspektur Upacara Kepala Daerah, Kepala Instansi/Kesatuan. Pimpinan Lembaga Pendidikan/Sekolah, KEpala BUMN/BUMD, dan membacakan Sambutan Presiden Republik Indonesia, MEnyanyikan Lagu MArs Bela Negara.
  3. Menyelenggarakan kegiatan tambahan yang bersifat menggelorakan aksi bela negara.

Selanjutnya kepada Bupati/Walikota se-Daerah Istimewa Yogyakarta/ Kepala Instansi Vertikal/ Lembaga Pendidikan/ Sekolah/ Kesatuan TNI/ POLRI/ Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY/ BUMN/ BUMD di Daerah Istimewa Yogyakarta kami himbau agar menyelenggarakan hal-hal tersebut di atas dan menyelenggarakan upacara bendera Peringatan ke-71 Hari Bela Negara pada :

1). HAri/Tanggal : Kamis, 19 Desember 2019.
2). Waktu : Pukul 08.00 WIB
3). Tempat : Halaman Kantor/Instansi Masing-Masing
4). Pakaian

Tingkat Provinsi :

Atas : Baju Putih, Berdasi/syal, Berpeci
Bawah : Celana Panjang/ROk Warna Gelap

Tingkat Kab/Kota : 

Diserahkan kepada masing-masing Kabupaten/Kota

Selanjutnya untuk pedoman dan perlengkapan upacara bendera akan diunggah dan diunduh di website : jogjaprov.go.id Demikian atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih.