Sistem Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019

https://cpns.kemenkumham.go.id/- Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 pada Tahun 2019 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang untuk dapat memenuhi syarat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tahapan Kelulusan seleksi kompetensi dasar SKD CPNS 2019

Kelulusan seleksi Administrasi pada jabatan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana/S-1,
Diploma-III/D-III jenis formasi umum, cumlaude, disabilitas dan Putra Putri Papua dan
Papua Barat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen
persyaratan yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam
pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan
dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian tingkat/jenis kriteria
penyandang disabilitas

Kelulusan seleksi administrasi pada jenjang pendidikan SLTA Sederajat didasarkan pada
kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam
portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman, dokumen asli dan
12 tinggi badan pada saat pengukuran dengan data dan dokumen yang dipersyaratkan
dalam pengumuman

Bagi peserta setelah dilakukan sebuah verifikasi sebagaimana diatas tidak sesuai dengan
persyaratan dalam pengumuman maka pendaftar tersebut tidak dapat diberikan kartu
peserta ujian/dinyatakan gugur, sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi dan juga mendapatkan kartu peserta ujian dapat mengikuti tahapan seleksi
selanjutnya.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang
telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2019.

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang
dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis formasi yang sama dan
pengelompokan yang sama jenis formasi dan juga pengelompokan terlampir.

Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 23
Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dengan memperhatikan
jenis formasi yang sama dan pengelompokan yang sama jenis formasi dan
pengelompokan terlampir.

Dalam hal formasi umum tidak terpenuhi dapat diisi dari formasi khusus dan apabila
kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi dapat diisi pendaftar dari formasi umum
sepanjang dalam jabatan yang sama, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat
terbaik setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas.

Informasi ini saya dapatkan dari website https://cpns.kemenkumham.go.id/ dan disana juga terdapat pengumuman CPNS 2019 dengan format PDF. berikut ini adalah link untuk mendownloadnya https://cpns.kemenkumham.go.id/assets/upload/Pengumuman-CPNS-2019.pdf