Hakikat Sistem Hukum Internasional

Hakikat Sistem Hukum Internasional

Hukum merupakan suatu bentuk peraturan yang hampir ada di setiap kelompok kehidupan baik itu dalam kelompok kecil atau bahkan dalam kelompok besar seperti negara. Hukum dalam suatu negara dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam negara itu sendiri.

Selain masyarakat dalam ruang lingkup negara, masyarakat dalam kelompok yang lebih besar atau biasa disebut masyarakat internasional juga membutuhkan hukum untuk mengatur dan menjaga hubungan baik antara suatu negara dengan negara lain di dunia.

Hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan antarbangsa inilah yang disebut hukum internasional. Untuk mengetahui lebih jelas tentang sistem hukum dan peradilan internasional simaklah penjelasan berikut.


Hakikat Sistem Hukum Internasional

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, selalu ada aturan hukum yang harus ditaati bersama. Di dunia internasional juga berlaku hukum internasional yang harus ditaati oleh seluruh negara-negara di dunia. Adanya hukum internasional diperlukan untuk mengatur tata pergaulan internasional agar tidak terjadi sengketa-sengketa internasional.

1). Pengertian Sistem Hukum Internasional

Hukum internasional adalah himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas- batas negara. Berikut pengertian hukum internasional menurut para ahli.

a). Boer Mauna

Hukum internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu negara, lembaga dan organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal tertentu.

b). J.L. Brierly

Hukum internasional merupakan himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yang satu dan yang lainnya.

c). Rebecca M. Wallace

Hukum internasional adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lainnya yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional dalam hubungan dengan negara lainnya.

d). Hugo de Groot (Gratius)

Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang terdiri atas asas- asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarbangsa. Hubungan tersebut didasarkan kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua anggota negara demi kepentingan bersama.

e). Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum internasional bukan negara, atau antarsubjek hukum internasional bukan negara satu sama lain.

Dengan demikian, sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang haruş dipatuhi dan ditaati oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.

2). Asas-Asas dan Prinsip Hukum Internasional

Dalam menjalin hubungan antarbangsa, setiap negara harus memperhatikan asas-asas hukum internasional, yaitu asas teritorial, asas kebangsaan, dan asas kepentingan umum.

a. Asas Teritorial

Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada di wilayahnya tersebut berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

b. Asas Kebangsaan

Asas ini berdasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas Ini, setiap negara di mana pun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial, artinya hukum negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.

c. Asas Kepentingan Umum

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Selain asas-asas di atas juga terdapat asas-asas hukum internasional yang lain seperti
berikut.

  1. Asas equality ialah asas persamaan derajat di antara negara yang mengadakan hubungan.
  2. Asas courtesy ialah asas saling menghormati antamegara yang mengadakan hubungan.
  3. Asas reciprocity ialah adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antarnegara yang mengadakan hubungan.
  4. Pacta sunt servanda ialah harus adanya kejujuran antarpihak dalam menaati perjanjian yang disepakati.
  5. Asas ex aequo en teno ialah asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keådilan dan kebaikan.

Menurut Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas yaitu sebagai berikut.

1). Setiap negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain.

2). Setiap negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai.

3). Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.

4). Negara wajib menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB.

5). Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu negara ditentukan oleh rakyat.

6). Asas persamaan kedaulatan dari negara. Setiap negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai Berikut.

  • Memilki persamaan yudisial-(perlakuan hukum).-
  • Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan.
  • Setiap negara menghormati kepribadian negara lain.
  • Teritorial dan kemerdekanan politik suatu negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
  • Setiap negara bebas untuk membangun sistem politik, sosial, ekonomi dan sejarah bangsanya.
  • Setiap negara wajib untuk hidup damai dengan negara lain.

7). Setiap negara harus dapat dipercaya dalam' memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan'hukum internasional.

Adapun prinsip-prinsip hukum internasional sebagai berikut.

  • Tidak menggunakan kékerasan dalam penyelesaian sengketa.
  • Tidak melakukan intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain.
  • Adanya persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
  • Adanya, kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas teritorial suatu bangsa.
  • Adanya iktikad baik dalam menjalin hubungan internasional.
  • Prinsip keadilan hubungan internasional.

3). Sejarah Hukum Internasional

Hukum internasional sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Romawi Kuno sekitar 89 SM. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu ius ceville (hukum sipil) dan jus gentium (hukum antarbangsa). 

Jus ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, di manapun mereka berada, sedangkan ius gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing yang bukan berkebangsaan Romawi. 

Dalam perkembangannya, ius gentium berubah menjadi ius inter gentium yang lebih dikenal juga dengan volkenrecth (Jerman), droit de gens (Prancis), dan kemudian juga dikenal sebagai law of nations (Inggris).

Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648 yang mengakhiri Perang 30 Tahun (Thirty Years War) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan Kebangsaan, kewilayahan atau teritorial, kedaulatan, kemerdekaan, dan persamaan derajat.

Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman tentang hukum intenasional dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata intemasional dan hukum publik internasional.

a. Hukum perdata internasional (privat international law) 

Ialah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antarwarga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (antarbangsa) yang melintasi batas wilayah.

b. Hukum publik internasional (Public international Law) 

Ialah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara) yang melintasi batas wilayah.

Secara garis besar, hukum internasional dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum internasional tertulis dan hukum internasional tidak tertulis, yang terwujud dalam bentuk perjanjian internasional.

a. Hukum Tertulis 

Adalah hukum internasional yang berupa perjanjian antarnegara dalam bentuk tertulis (internasional angreement in written form).

b. Hukum Tidak Tertulis 

Adalah hukum internasional antarnegara dan subjek hukum lainnya dalam bentuk tidak tertulis (intemational agreement not in written form), misalnya pernyataan Presiden Prancis Georges Pompidou kepada masyarakat dunia untuk tidak mengulangi percobaan bom nuklir.

Sesuai dengan peningkatan intensitas interaksi antarnegara, hukum internasional diakui
memiliki peran yang penting dalam pemeliharaan perdamaian internasional. Peranan ini
tampak dalam berbagai hal sebagai berikut.

  1. Terjaminnya hak-hak asası manusia serta kedaulatan-kedaulatan negara yang menuju persamaan derajat.
  2. Mengatur tata kehidupan internasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan manusia.
  3. Memajukan kesejahteraan umum bangsa-bangsa serta menjunjung hak dan kewajiban masing-masing bangsa.
  4. Penegakan hukum internasional.

Berikut contoh mengenai peranan hukum internasional (berdasarkan sumber-sumbernya) dalam menjaga perdamaian dunia.

  1. Perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara damai pada tahun 1959.
  2. Perjanjian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian pada tahun 1968.
  3. Perjanjian damai Dayton (Ohio-AS) pada tahun 1995 yang mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia, dan Kroasia mematuhinya. Untuk mengatási perjanjian tersebut, NATO menempatkan pasukannya guna menegakkan hukum internasional yang telah disepakati.

4. Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal.

a. Sumber Hukum Materiil 

Adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Dalam arti material, hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional karena masyarakat internasional bukanlah suatu negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah negara. 

Masyarakat internasional adalah masyarakat negara-negara atau bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran,  sedangkan kedaulatan sebagai kekuatan tertinggi tetap berada di negara másing- masing.

b. Sumber Hukum Formal 

Adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti förmal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan autentik yang dipakai Mahkamah Internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional. 

Sumber hukum internasional formal terdapat dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920 sebagai berikut.

1) Perjanjian internasional (traktat)

Aadalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.

2) Kebiasaan internasional yang diterima sebagai hukum

Jadi, tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasaan itu harus bersifat umum dan diterima sebagai hukum.

3) Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab 

Adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada lembaga hukum Barat yang berdasarkan sebagian besar pada
asas hukum Romawi.

4) Keputusan-keputusan hakim

Merupakan sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum. 

Keputusan hakim adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan
internasional dan nasional, termasuk Mahkamah Arbitrase.

5) Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat

Artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.

5. Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Subjek hukum internasional terdiri atas berikut ini.

a. Negara

Negara atau persekutuan hukum yang sedikit banyak mempunyai pemerintah sendiri. Negara sebagai subjek hukum internasional, yaitu negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara lain. 

Negara merupakan subjek hukum dalam arti klasik sebab sejak lahirnya hukum internasional, negara sudah diakui sebagai subjek hukum.

b. Takhta Suci/Vatikan

Takhta Suci ialah Gereja Katolik Roma yang dikepalai oleh Paus. Walaupun Vatikan bukan sebuah negara sebagai yang diisyaratkan negara pada umumnya, Takhta Suci itu mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.

Gereja Katolik merupakan persekutuan hukum, artinya dalam pergaulan hukum internasional bertindak dengan kedudukan yang sama haknya dengan negara sehingga sering disebut dengan Negara Gereja. 

Pada tahun 1870 status Negara Gereja sudah dihapus, tetapi Paus tetap mengepalai gereja. Dengan demikian, gereja Katolik tersebut tetap sebagai subjek hukum internasional.

Ini terbukti dengan adanya konkordat-konkordat (perjanjian-perjanjian) Vatikan dengan negara-negara lain, seperti diadakannya perjanjian Italia dengan Takhta Suci di Vatikan pada tanggal 11 Juli 1929.

c. Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional berfungsi sebagai subjek hukum internasional karena sejarah dan diperkuat oleh berbagai perjanjian, serta Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang pada tahun 1949.

d. Organisasi Internasional

Dalam pergaulan internasional, banyak sekali organisasi yang menyangkut atau hengenai hubungan antarnegara, bahkan sekarang telah menjadi lembaga hukum, Organisasi intemasional mulai muncul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak adanya Kongres Wina.

e. Manusia atau Orang per Orang/Individu

Manusia sebagai individu menupakan subjek hukum internasional, kalau dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai dengan kehendak damai kehidupan masyarakat dunia. 

Orang per orang/individu menjadi subjek hukum internasional sesuai dengan ketentuan Perjanjian Versailles tahun 1919 yang memungkinkan seseorang dapat diajukan ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional karena sebagai penjahat perang, penjahat perdamaian, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

f. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa

Para pemberontak dianggap memiliki beberapa alasan sebagai subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri, hak secara bebas memilih sistem ekonomi, sosial, politik, serta hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.

6. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

Dalam kehidupan sehari-hari, praktik-praktik penyelenggaraan negara pada suatu negara antara hukum internasional dengan hukum nasional tidak dapat dipisahkan. 

Hal ini karena hukum nasional menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Aliran-aliran yang berkembang berkaitan dengan hukum internasional dengan hukum nasional sebagai berikut.

a. Aliran Monisme

Tokah teori ini adalah Hanz Kelsen dan Georges Scelle. Teori ini menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua aspek hukum dari satu sistem.

Struktur hukum internasional menentukan bahwa hukum mengikat individu secara perorangan dan secara kolektif. Hukum internasional mengikat secara kolektif, sedangkan hukum nasional mengikat individu secara perarangan.

b. Aliran Dualisme

Tokoh teori ini adalah Triepel dan Anzilloti. Teori ini menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara intrinsik. 

Triepel menyatakan bahwa hukum internasional bersumber pada kehendak bersama atau kesepakatan negara-negara, sedangkan hukum nasional bersumber pada kehendak dan kekuasaan negara.

Anzilotti menyatakan bahwa sistem hukum internasional dan hukum nasional dilandasi prinsip dasar yang berbeda. Hukum internasional dilandasi prinsip pacta sun servada, sedangkan hukum nasional dilandasi prinsip dasar bahwa peraturan perundang-undangan banus ditaati, Adapun perbedaan antara hukum internasional dan hukum nasional hanya terletak pada bentuk hukumnya. 

Hukum internasional dan hukum nasional sama-sama mengatur hak dan kewajiban subjek hukum dan sama-sama bertujuan menciptakan ketertiban dan keadilan.