Persyaratan dan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2019 Yang Perlu Anda Ketahui

Tata tertib dalam mengikuti tes SKD CPNS sudah di umumkan bersama dengan jadwal pelaksanaan SKD. Peraturan tata tertib SKD juga termasuk persyaratan yang harus di penuhi bagi peserta yang akan mengikuti tes SKD 2019.

Pelaksanaa Tes SKD CPNS Kemenkumham akan dilaksanakan pada tanggal 29 januari sampai dengan 10 februati 2020 untuk wilayah Indonesia.Para pelamar yang dinyatakan lulus dalam mengikuti tes ujian SKD dihimbau untuk membawa kartu ujian SKD dan juga mematuhi peraturan dalam tes SKD.

Perlu diingat bahwa peserta juga harus membaca dan mengerti kapan jadwal dan lokasi pelaksanaan tes SKD 2029 untuk dirinya sendiri. Hal tersebut juga harus diperhatikan, karena hal ini juga sangat penting jangan sampai ada kesalahan dalam jadwal.


Tata Tertib Tes SKD CPNS 2019

Dalam pengumuman soal dan juga lokasi tes SKD CPNS, HAM (Kemenkumham) juga melampirkan sebuah tata tertib yang harus dipatuhi bagi peserta SKD CPNS 2020. Berikut ini adalah tata tertib dan juga persyaratan dalam tes SKD CPNS 2019 yang harus Anda Ketahui.


  1. Untuk Wanita diharuskan untuk menggunakan kemeja lengan panjang warna putih, Rok panjang atau celana panjang berwarna hitam dan sepatu. Adapun peserta yang berhijab wajib mengenakan hijb berwarna hitam polos.
  2. Untuk Pria memakai kemeja lengan panjang warna putih, Celana panjang warna hitam dan menggunakan sepatu, Lebih dari itu, misalnya celana jins dan sandal tidak akan diperbolehkan.
  3. Untuk peserta yang tidak membawa atau lupa membawa KTP Asli karena hilang atau hal lainnya, wajib untuk menunjukkan kartu keluarga asli yang tercamtuk dalam NIK yang telah terdaftar di SSCN BKN.
  4. Peserta wajib datang 90 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD.
  5. Biaya transportasi pada saat mengikuti tes SKD CPNS menjadi tanggungan peserta.
  6. Membawa kartu peserta ujian dan KTP asli.
  7. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan tanggal, waktu dan lokasi SKD CPNS akan dinyatakan gugur.
  8. Panitia juga berhak untuk membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak menunjukkan persyaratan yang wajib untuk dibawa, dan tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.
  9. Kelulusan peserta merupakan sebuah prestasi peserta tersendiri, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal itu adalah tindakan sebuah penipuan dan tanggung jawab panitia.
  10. Peserta dan juga para pengantarnya tidak boleh memarkir kendaraan roda 4 dan 2 di sekitar lokasi tes SKD.
  11. KEputusan panitia juga bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


Demikian informasi yang dapat saya berikan mengenai persyaratan dan tata tertib tes SKD CPNS 2019, Perlu di ingat bahwa tata tertib berikut tentu saja akan sedikit berbeda dengan intansi lain, jadipastikan anda untuk membaca instruksinya sesuai dengan pengumuman intansi yang bersangkutan.