HAJI - Pengertian, Hukum, Jenis, Keutamaan, Syarat dan Rukun Haji + Dalilnya
Pelaksanaan ibadah Haji, Zakat, dan juga wakaf ke dalam kehidupan kita sendiri juga dapat memiliki kelebihan dan juga manfaat bagi masing - masing umat Islam. Zakat dan haji juga termasuk ke dalam rukun Islam.
Sedangkan Wakaf merupakan sebuah bentuk barang yang diberikans ecara ikhlas tanpa mengharapkan pamrih kepada lembaga atau perorangan. Sehingga untuk dapat memahami lebih lanjut mengenai Haji bacaselengkapkan postingan dibawah ini.
Haji yaitu merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji yaitu adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga saja untuk dapat mengerjakannya, namun juga semangat dan juga harta.
Ibadah haji merupakan penyempurna ibadah dalam agama islam, selalu orang-orang muslim juga berbondong-bondong untuk dapat menunaikan ibadah haji pada setiap tahunnya bampar memadati lingkungan Kakbah. Berikut Pengertian, Hukum, Jenis, Keutamaan, Syarat dan Rukun Haji + Dalilnya.
Pengertian Haji
Haji yaitu merupakan salah satu rukun Islam yang kelima. Menunaikan ibadah haji adalah sebuah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang juga mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Zulhijjah.
Secara bahasa haji berarti niat (al-Qasdu), sedangkan menurut syara' berarti niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus. Tempat-tempat tertentu yang juga dimaksud ke dalam definisi diatas yaitu adalah selain Kakbah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Padang Arafan (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumrah).
Hukum Haji
Hukum juga melaksanakan ibadah haji adalah fardu'ain atau sebuah ibadah yang diwajibkan kepada setiap muslim yang juga mampu, baik itu secara finansial maupun secara fisik dan juga mental. Allah Swt. berfirman Q.S. Ali 'Imrān: 97.
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّالْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."Selain dari firman Allah Swt. di atas, Rasulullah saw. pernah bersabda yang artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara, kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadan." (Muttafaq 'Alaih).
Kewajiban haji yaitu adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji Jebih dari sekali, hukumnya yaitu sunah. Hal ini juga didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a.:
"Rasulullah saw. berkhotbah kepada kami, beliau berkata, Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian. Lalu al-Aqra bin Jabir berdiri kemudian berkata Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?" Nabi menjawab, 'Sekiranya kukatakan va. tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu, Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja "Syarat dan Rukun Haji
Seseorang mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji apabila seluruh syarat terpenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
- Beragama Islam.
- Baligh (sudah dewasa).
- Berakal sehat.
- Merdeka, tidak menjadi hamba sahaya.
- Mampu untuk melakukannya.
A). Ihram
Ihram adalah berniat untuk dapat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan juga tidak dijahit. Pakaian yang tidak dijahit juga hanya berlaku untuk seorang laki-laki.
B). Wuquf
Wuquf yang artinya hadir di Padang Arafah yaitu pada waktu Zuhur, yang dimulai sejak tergelincir matahari yaitu pada tanggal 9 sampai matahari terbit tanggal 10 Zulhijah.
C). Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Kakbah yaitu sebanyak tujuh kali putaran, yang dimulai dari hajar Aswad dengan posisi Kakbah yang berada di sebelah kiri yang bertawaf (berputar kebalikan arah jarum jam). Orang yang tawaf juga harus menutup aurat serta suci dari hadas najis. Màcam-macam tawaf, yang antara lain yaitu sebagai berikut.
- Tawaf qudum dilakukan ketika baru sampai di Mekah.
- Tawaf ifadah dilakukan karena melaksanakan rukun haji.
- Tawaf nazar dilakukan karena nazar.
- Tawaf sunah (tatawu') dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam beribadah).
- Tawaf wada' dilakukan karena akan meninggalkan Mekah.
Sa'i yaitu merupakan lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah. Ketentuan sa'i juga harus dimulai dari bukit Safa dan juga diakhiri di bukit Marwah. Sa'i juga dilakukan tujuh kali dan juga dapat dikerjakan setelah tawaf, baik tawaf rukun atau tawaf sunah.
E). Tahalul/Menggunting (mencukur) rambut
Waktu mencukur yaitu setelah melempar jumrah aqabah pada hari nahar dan juga apabila mempunyai kurban maka mencukur juga dilakukan setelah menyembelihnya. Mencukur sekurang-kurangnya yaitu sekitar tiga helai rambut.
F). Tertib
Menertibkan rukun tersebut, yang artinya juga harus berurutan yang dimulai niat (ihram, wuquf, tawaf, sa'i dan juga menggunting rambut.
Jenis Haji
Terdapat beberapa jenis haji dalam sebuah pelaksanaannya, hal tersebut juga terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut ini .
A). Haji Ifrad (mendahulukan haji daripada umrah)
Haji Ifrad yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umrah pada bulan-bulan haji, dengan kata lain melaksanakan secara terpisah/sendiri-sendiri dengan melaksanaan ibadah haji dilakukan terlebih dahulu, selanjutnya melakukan umrah dalam satu musim haji.
Jenis haji ini juga cukup sulit dilaksanakan bagi jemaah haji di Indonesia, terutama yang tidak terbiasa dalam mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama'ah tiba di Mekah, mereka juga tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang juga melaksanakan ibadah haji ifrad ini juga tidak diwajibkan untuk membayar dam.
B). Haji Tamattu' (mendahulukan umrah baru kemudian haji)
Haji tamattu', yaitu juga melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk dapat melaksanakan manasik haji. Jenis inilah yang mudah dan juga paling banyak dilaksanakan jemaah haji di Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan sebuah haji jenis ini juga diwajibkan membayar dam atau berpuasa sekitar sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan juga tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
C). Haji Qiran (melaksanakan Haji sekaligus Umrah)
Haji qiran yaitu seorang berniat haji dan umrah secara bersama-sama pada bulan- bulan haji dengan kata lain berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahalul) hingga tanggal 10 Zulhijjah.
Untuk haji qiran ini, wajib menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Zulhijah).
Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Zulhijah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya. Dengan cara ini, berarti seluruh pekerjaan umrahnya sudah tercakup dalam pekerjaan haji.
Keutamaan Haji
Segala bentuk ibadah yang juga diperintahkan Allah Swt. juga memiliki sebuah keutamaan, termasuk ibadah haji. Di antara keutamaan-keutamaan ibadah haji adalah sebagai berikut ini.
- Haji merupakan amalan yang paling utama.
- Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga.
- Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa.
- Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa.
- Orang yang berhaji adalah tamu Allah Swt.
Ibadah haji yaitu adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga untuk dapat mengerjakannya, namun juga semangat dan juga harta. Menunaikan ibadah haji adalah sebuah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim. Demikian informasi mengenai Pengertian, Hukum, Jenis, Keutamaan, Syarat dan Rukun Haji.