Tata Tertib Ujian Nasional UNKP dan UNBK Terbaru 2020
Pelaksanaan Ujian Nasional masih menggunakan dua media, yaitu ada yang berbasis kertas dan juga pensil (UNKP) serta berbasis komputer (UNBK). Tiap pelaksanaan Ujian Nasional tersebut memiliki aturan atau tata tertib sendiri - sendiri.
Dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UNKP dan UNBK) juga ada peraturan atau tata tertib yang perlu untuk anda ketahui, sebelum melaksanan Ujian Nasional tersebut. Berikut ini tata tertib Ujian Nasional, baik yang UNKP maupun UNBK.
Tata Tertib Ujian Nasional UNKP (Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil)
1). Peserta Ujian Nasional memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai.
2). Peserta Ujian Nasional yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir.
3). Peserta Ujian Nasional dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan jenisnya ke dalam ruang ujian.
4). Peserta Ujian Nasional mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlansung.
5). Peserta Ujian Nasional membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6). Peserta Ujian Nasional mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7). Peserta Ujian Nasional mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan "Saya mengerjakan UN dengan jujur" dan juga menandatanganinya.
8). Peserta Ujian Nasional jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN juga dapat bertanya kepada pengawas ruangan UN anda dan juga dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9). Peserta Ujian Nasional diberi kesempatan untuk dapat mengecek ketepatan antara sampun naskah dan juga isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10). Peserta Ujian Nasional jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, mala naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11). Peserta Ujian Nasional jika tidak memperoleh naskan soal/LJUN karena kekurangan naskah?LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12). Peserta Ujian Nasional memisahkan LJUN dari naskah soal secara berhati - hati.
13). Peserta Ujian Nasional mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
14). Peserta Ujian Nasional selama UN berlengasung, peserta dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawasan dari pengawas ruang ujian.
15). Peserta Ujian Nasional selama UN berlangsung dilarang :
16). Peserta Ujian Nasional jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai dengan tanda bel selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai dalam menempuh atau mengikuti UN pada mata pelajaran tersebut.
17). Peserta Ujian Nasional jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
18). Peserta Ujian Nasional berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian dan juga meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (UN)
1). Peserta Ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu lima belas menit sebelum ujian dimulai.
2). Peserta Ujian memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
3). Peserta Ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu.
4). Peserta Ujian dilarang membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan juga sejenisnya ke dalam ruangan ujian.
5). Peserta Ujian mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas.
6). Peserta Ujian mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7). Peserta Ujian masuk ke dalam (log in) sistem menggunakan username, nomor peserta, dan juga psssword yang dibagikan proktor.
8). Peserta Ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
9). Peserta Ujian selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian.
10). Peserta ujian selama ujian berlangsung dilarang untuk :
11). Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir.
12). Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir dan juga peserta meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Itulah beberapa tata tertib Ujian Nasioan UNKP dan UNBK terbaru 2020, yang wajib untuk anda ketahui sebelum mengikuti Ujian Nasional, semoga anda semua yang tengah menghadap UNBK diberikan kemudahan dalam mengerjakan semua soal, dan semoga diberikan nilai yang bagus yang nantinya dapat membanggakan kedua orang tua anda.
Dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UNKP dan UNBK) juga ada peraturan atau tata tertib yang perlu untuk anda ketahui, sebelum melaksanan Ujian Nasional tersebut. Berikut ini tata tertib Ujian Nasional, baik yang UNKP maupun UNBK.
Tata Tertib Ujian Nasional UNKP (Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil)
1). Peserta Ujian Nasional memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai.
2). Peserta Ujian Nasional yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir.
3). Peserta Ujian Nasional dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan jenisnya ke dalam ruang ujian.
4). Peserta Ujian Nasional mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlansung.
5). Peserta Ujian Nasional membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6). Peserta Ujian Nasional mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7). Peserta Ujian Nasional mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan "Saya mengerjakan UN dengan jujur" dan juga menandatanganinya.
8). Peserta Ujian Nasional jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN juga dapat bertanya kepada pengawas ruangan UN anda dan juga dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9). Peserta Ujian Nasional diberi kesempatan untuk dapat mengecek ketepatan antara sampun naskah dan juga isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10). Peserta Ujian Nasional jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, mala naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11). Peserta Ujian Nasional jika tidak memperoleh naskan soal/LJUN karena kekurangan naskah?LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12). Peserta Ujian Nasional memisahkan LJUN dari naskah soal secara berhati - hati.
13). Peserta Ujian Nasional mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
14). Peserta Ujian Nasional selama UN berlengasung, peserta dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawasan dari pengawas ruang ujian.
15). Peserta Ujian Nasional selama UN berlangsung dilarang :
- Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
- Bekerja sama dengan peserta lain.
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
- Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian.
- Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16). Peserta Ujian Nasional jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai dengan tanda bel selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai dalam menempuh atau mengikuti UN pada mata pelajaran tersebut.
17). Peserta Ujian Nasional jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
18). Peserta Ujian Nasional berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian dan juga meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (UN)
1). Peserta Ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu lima belas menit sebelum ujian dimulai.
2). Peserta Ujian memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
3). Peserta Ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu.
4). Peserta Ujian dilarang membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan juga sejenisnya ke dalam ruangan ujian.
5). Peserta Ujian mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas.
6). Peserta Ujian mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7). Peserta Ujian masuk ke dalam (log in) sistem menggunakan username, nomor peserta, dan juga psssword yang dibagikan proktor.
8). Peserta Ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
9). Peserta Ujian selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian.
10). Peserta ujian selama ujian berlangsung dilarang untuk :
- Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
- Bekerja sama dengan peserta lain.
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
- Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian.
- Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
11). Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir.
12). Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir dan juga peserta meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Itulah beberapa tata tertib Ujian Nasioan UNKP dan UNBK terbaru 2020, yang wajib untuk anda ketahui sebelum mengikuti Ujian Nasional, semoga anda semua yang tengah menghadap UNBK diberikan kemudahan dalam mengerjakan semua soal, dan semoga diberikan nilai yang bagus yang nantinya dapat membanggakan kedua orang tua anda.