Pengertian dan Lembaga Peradilan Internasional

Pengertian dan Lembaga Peradilan Internasional

Jasmanipedia.blogspot.com - Dalam pelaksanaan hukum internasional, tidak dapat dipungkiri akan terjadi pelanggaran terhadap hukum internasional. Untuk itu, dibentuklah peradilan internasional.

Pengertian Peradilan Internasional

Peradilan internasional adalah penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan hukum oleh badan peradilan internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan internasional memutuskan masalah yang diajukan kepada lembaga dan prinsipnya hanya berdasarkan ketentuan hukum.
Baca Juga : Hakikat Sistem Hukum Internasional
Pada prinsipnya, acara dalam peradilan internasional bersifat terbuka. Peradilan internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB.

Lembaga Peradilan Internasional

Lembaga peradilan internasional dilakukan oleh Mahkamah Internasional atau badan
peradilan internasional lainnya. Badan peradilan lain dapat melakukan peradilan internasional berdasarkan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa. Berikut macam-macam lembaga peradilan internasional.

a. Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di
Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional didirikan tahun 1945 berdasarkan Piagam
PBB dan berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional
Permanen.

Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, sedangkan masa jabatannya 9 tahun. 

Anggotanya direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima hakim berasal dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, seperti Tiongkok, Rusia, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.

Mahkamah Internasional adalah peradilan untuk negara. Artinya, pihak yang boleh
berperkara dalam Mahkamah Internasional adalah negara. Perseorangan, badan hukum, seria organisasi internasional pada umumnya tidak berhak menjadi pihak untuk berperkara di Mahkamah Internasional.

Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang
diajukan kepadanya oleh negara yang menerima yurisdiksi mahkamah dalam kasus khas
atau negara yang menerima kewajiban yurisdiksi berdasarkan peraturan tambahan.

Mahkamah Internasional juga dapat memberikan pandangan mengenal masalah hukum
yang diajukan oleh negara anggota, oleh organ pokok PBB, serta organ khusus PBB.
Adapun tugas Mahkamah Internasional sebagai berikut.

  1. Memeriksa perselisihan di antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
  2. Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa di antara negara-negara anggota PBB.
  3. Mendesak Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional.
  4. Memberikan nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Kewenangan dari Mahkamah Internasional

1) Menyelesaikan sengketa (contentions case), yaitu menyelesaikan sengketa
antarnegara yang berdasar permohonan.

2) Memberikan nasehat (advisory opinion), yaitu pendapat Mahkamah Internasional
dalam memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon.

Sidang Mahkamah Internasional
Sumber: http://www.voaindonesia.com
Dalam mengadili suatu perkara, Mahkamah Internasional berpedoman pada hal-hal berikut.
  • Perjanjian internasional.
  • Kebiasaan internasional.
  • Prinsip hukum secara umum.
  • Keputusan hakim-hakim terdahulu
  • Doktrin atau ajaran ahli hukum terkemuka.
Fungsi Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus - kasus persengketaan intemasional yang subjeknya adalah negara, Tiga kategori negara yang termasuk dalam Mahkamah Internasional sebagai berikut.

1). Negara anggota PBB

Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.

2). Negara Bukan Anggota PBB

Negara bukan anggota PBB yang meniadi wilavah kerja Mahkamah Internasional. Sebaliknya, yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional dengan syaraf yang ditentukan Dewan Keamanan PBB.

3) Negara bukan wilayah kerja

Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah Internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah Internasional dan Piagam PBB. Yurisdiksi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mahkanmah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. 

Kewenangan atau yurisdiksi adalah memutuskan perkara-perkara pertikaian (contentibus case) dan memberikan opini-opini yang bersifat nasihat (advisory opinion). Yurisdiksi menjadi dasar Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional. Berikut beberapa kemungkinan cara penerimaan yurisdiksi.

1) Perjanjian Khusus

Dalam hal ini para pihak yang bersengketa membuat perjanjian khusus yang berisi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

2) Penundukan diri dalam perjanjian internasional

Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional di antara mereka, bila terjadi sengketa di antara para peserta perjanjian.

3) Pernyataan penundukan diri negara peserta statute Mahkamah Internasional. Mereka tunduk pada Mahkamah Internasional, tanpa perlu membuat perjanjian khusus.

4) Keputusan Mahkamah Internasional mengenai yurisdiksinya

Bila terjadi sengketa mengenai yurisdiksi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.

5) Penafsiran Putusan

Penafsiran putusan, dilakukan jika diminta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penafsiran dilakukan dalam bentuk perjanjian pihak bersengketa.

6) Perbaikan Putusan

Adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui oleh Mahkamah Internasional.

b. Mahkamah Pidana Internasional

Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) dibentuk pada tahun 2002 sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome. 

Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.
International Criminal Court
Sumber: http://www.icc-cpi.int
International Criminal Court juga disingkat sebagai ICC untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Pengadilan Keadilan Internasional yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara dan hukum kejahatan perang

Mahkamah Pidana Internasional bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Mahkamah Pidana Internasional terdiri atas 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun yang ahli di bidang hukum pidana internasional. 

Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

c. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. 

Yurisdiksi atau kewenangan dari Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap Č™tatute Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional. ContohSpecial Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 Tahun 2000.

Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen, artinya setelah selesai mengadili, peradilan dibubarkan, contohnya Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Mahkamah Kriminal untuk Rwanda.