ZAKAT - Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Hikmah dan Keutamaan Zakat
Zakat juga termasuk ke dalam kategori ibadah yaitu seperti salat, haji, dan puasa) yang juga telah diatur secara rinci dan juga paten berdasarkan Al-Qur'an dan juga as-Sunah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakat dan juga kemusiaan yang dapat berkembang yaitu sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat juga berarti tumbuh disebut dengan numuww dan juga bertambah (ziyadah). Sedangkan arti zakat yang menurut istilah pada syari'at Islam yaitu sebagian harta benda yang wajib untuk diberikan kepada orang - orang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang - orang yang juga berhak untuk menerimanya yaitu dengan syarat - syarat tertentu pula. Allah SWT. berfirman ke dalam Q.S. at-Taubah ayat 103.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَسَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya :" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan juga menyucikan mereka dan juga mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah SWT maha mendengar lagi Maha Mengetahui."
Baca Juga : Beberapa Hikmah Beriman Kepada Malaikat Allah SWT
Hukum Zakat
Allah SWT juga telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai sebuah salah satu dari 5 rukun Islam yang juga telah disebutkan ke dalam Al-Qur'an. Hal tersebut sebagaimana di dalam Al-Qur'an, sunah rasul-Nya, dan juga ijmak dari para ulama. Rasulullah SAW bersabda :'
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كاَنَ يَوْمُ اْلقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ اْلعِبَادِ
Artinya :" Tidak ada pemilik emas maupun juga perak yang enggan membayar zakatnya kecuali kepada hari kiamat akan dibuatkan untuknya sebuah lempengan - lempengan dari api, lalu juga dipanaskan ke dalam neraka Jahanam dan kemudian disetrika dahi, lambung dan juga punggungnya dengannya. Setiap kali menjadi dingin, maka juga diulangi kembali ke dalam sehari yang lamanya 50.000 tahun sampai dengan diputuskan masalah di kalangan manusia.” (HR. Muslim)
Syarat dan Rukun Zakat
Ada beberapa syarat yang juga harus dipenuhi kedalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut juga berkaitan dengan muzaki atau orang yang juga mengeluarkan zakat dan juga berkaitan dengan harta.Berikut ini adalah syarat zakat yang berhubungan dengan muzaki dan juga syarat zakat yang berkaitan dengan harta yang dikeluarkan.
Baca Juga : Daftar Aplikasi Zakat Online Terbaru dan Terpercaya 2020A). Syarat zakat yang berhubungan denagn muzaki atau orang yang mengeluarkan zakat yang diantara lain sebagai berikut.
- Islam
- Merdeka
- Balig
- Berakal
B). Syarat yang berkaitan dengan harta yang dikeluarkan antara lain sebagai berikut.
- Harta tersebut dimiliki secara sempurna.
- Harta tersebut merupakan harta yang juga berkembang.
- Harta itu telah mencapai nisab.
- Harta tersebut juga merupakan kelebihan dari kebutuhan pokoknya.
- Telah mencapai haul atau yang artinya harta yang bertahan selama setahun.
Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang juga bertugas atau orang yang mengurusi zakat atau disebut amil zakat.
Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat yaitu sebagai milik.
Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Hikmah dan keutamaan zakat ada beberapa yang perlu untuk anda ketahui, disini hikmah dan keutamaan zakat ada 7 yaitu antara lain sebagai berikut.- Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT. atas nikmat kekayaan yang telah diberikan.
- Membersihkan dan juga menyucikan diri dari harta yang telah dimilikinya, mengikis sifat kikir dan juga akhlak tercela serta mendidik agar bersifat pemurah dan juga berakhlak mulia.
- Mendidik manusia agar senantiasa sadar bahwa harta miliknya secara mutlak dan juga bukan merupakan tujuan hidup. Tetapi harta bagi seorang muslim juga merupakan titipan atau sebuah amanah Allah yang juga harus dipergunakan sebagai alat untuk dapat mengabdikan diri (ibadah) kepada-Nya dan juga sebagai alat bagi manusia untuk dapat menjalankan tugas hidupnya.
- Mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt. dan juga menghapus dosa.
- Menjadi sebab bertambahnya rezeki, pertolongan dan juga inayah dari Allah Swt.
- Mendatangkan keberkatan dan juga kemaslahatan kepada masyarakat.
- Dapat menumbuhkan kerukunan dan juga membuahkan kasih sayang.
Baca Juga : HAJI - Pengertian, Hukum, Jenis, Keutamaan, Syarat dan Rukun Haji + DalilnyaSebelum berzakat kita juga harus mengetahui hukum zakat, syarat dan rukun zakat, hikmah dan juga keutamaan ibadah zakat. Zakat juga sebagai harta yang berkembang untuk seseorang yang melakukan zakat untuk orang yang membutuhkan.