Zina - Pengertian, Hukum, Kategori, Hukuman Pezina dan Hukuman Menuduh Zina


Allah swt. telah menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apa pun yang menjadi tindakan bagi umat manusia. Pahala (balasan baik) adalah bagi mereka yang beramal saleh Dan dosa (balasan buruk) yang akan berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan.

Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. 


Zina

Pengertian Zina

Zina adalah melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang tidak diikat dengan pernikahan yang sah menurut syariat Islam. 
Baca Juga : Penyebab, Dampak, Dan Pencegahan Pergaulan Bebas Pada Remaja

Hukum Zina 

Hukum zina adalah haram. Zina adalah termasuk perbuatan dosa besar. Zina juga merupakan puncak dari kekejian. Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt.

Kategori Zina 

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut. 

A). Zina Muhsan

Zina muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhsan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang. 

B). Zina Ghairu Muhsan

Zina ghairu muhsan, yaitu zina yang 'dilakukan seorang laki-laki atau pèrempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Baca Juga : 8 Sikap-Sikap dalam Pergaulan Remaja Yang Wajib Anda Ketahui

Hukuman bagi Pezina 

Hukuman bagi pelaku zina ada dua, yaitu sebagai berikut. 

A). Rajam 

Hukuman rajam diberikan kepada pelaku zina yang termasuk dalam kategori muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, dan an-Nasai. 

B). Didera dan diasingkan 

Hukuman dera atau pukulan 100 kali dan diasingkan diberikan kepada pelaku zina yang termasuk dalam kategori gairu muhsan, yaitu pezina yang masih lajang/belum menikah. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nur/24 ayat 2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid. 
Baca Juga : Pencegahan Pergaulan Bebas Pada Diri Sendiri, Keluarga, dan Masyarakat

Hukuman bagi Orang yang Menuduh Zina (Qazaf) 

Qazaf adalah menuduh perempuan baik-baik berbuat zina tanpa adanya alasan yang meyakinkan. Dalam Islam, kehormatan merupakan suatu hak elementer yang harus dilindungi. Menuduh zina yang kemudian ternyata tidak terbukti akan sangat berbahaya akan menimbulkan efek lanjutan. Dalam hukum Islam, perbuatan seperti itu masuk dalam ketegori tindak pidana hudud yang diancam dengan hukuman berat, yaitu delapan puluh kali cambuk. 

Hukuman bagi orang yang menuduh zina, tetapi tidak terbukti didasarkan berdasarkan firman Allah Swt. dalam surah an-Nür ayat 4. 
ولذين يزمون الخصتات م لم بأنوا بأربعة شهداء قاجيؤهم مانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة أبدا وأوليك هم القاسقون 
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka itulah orang-orang yang fasik. 
Dalam ajaran Islam, hudud tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat unsur keraguan didalam pembuktiannya. Para ulama mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan hukuman qazaf. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut. 
  • Yang menuduh berakal sehat dan telah balig. 
  • Tuduhannya tidak terbukti. 
  • Orang yang dituduh itu jelas dan keadaannya muhsan (orang yang berakal sehat, balik, merdeka, beragama Islam, dan suci dari perbuatan zina). 
  • Yang menuduh itu bukan ayah atau ibu, kakek atau nenek dan seterusnya ke atas. 
  • Tuduhan itu objeknya zina. 
  • Tuduhan itu dillakukan tanpa dibarengi syarat atau terkait dengan suatu lalnnya. 
Had qazaf menjadi gugur apabila terpenuhinya syarat berikut. 
  • Orang yang menuduh sanggup menghadirkankan empat orang selain yang menerangkan bahwa tertuduh itu betul-betul berzina. 
  • Mendapat maaf dari orang yang dituduh melakukan zina. 
  • Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dari dengan jalan bersumpah lian.
Syarat mengharamkan tuduhan zina dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman dera (cambuk), mengandung beberapa hikmah berikut. 
  • Mencegah seseorang untuk berbuat batil, sebab menuduh zina termasuk perbuatan bathil. Mencegah terjadi suatu berita kebohongan dan pencemaran nama baik orang yang dituduh di tengah-tengah masyarakat. 
  • Untuk melindungi kehormatan dan kemuliaan orang muslim. 
  • Mencegah orang untuk tidak berbuat kefasikan yang menyebabkan tertuduh dan tertolaknya dari kasih sayang Allah Swt. 
  • Untuk menjaga kesucian masyarakat dari maraknya perzinaan di dalamnya dan tersebarnya akhlak tercela di antara kaum muslimin. 
Baca Juga : Pengertian Pergaulan Sehat Menurut Para Ahli
Demikian penjelasan mengenai pengertian zina, hukum, kategori zina, hukuman bagi pezina dan hukuman orang yang menuduh zina. Semoga dengan membaca postingan ini dapat menjadi pembelajaran yang bisa di ambil positifnya, terima aksih.