Wakaf - Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat, Hikmah dan Keutamaan, Harta Wakaf dan Pemanfaatan, Prinsip - Prinsip Pengelolaan

Wakaf
Zakat juga termasuk wakaf yang menjadi sarana untuk kepedulian muslim terhadap sesama. Wakaf juga memberikan sebuah sumbangan besar yaitu terhadap derajat sosial umat. Manajemen wakaf yang baik juga memberi sebuah peran yang sangat berarti terhadap kemajuan umat, baik untuk yayasan, lembaga pendidikan maupun untuk ormas agama. 




Pengertian Wakaf 

Wakaf juga berasal dari bahasa Arab, yaitu merupakan waqafa yang artinya yaitu menahan. Wakaf menurut istilah yang artinya menahan suatu benda yang kekal zatnya agar biasa diambil manfaatnya untuk sebuah kebaikan dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. 
Baca Juga : ZAKAT - Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Hikmah dan Keutamaan Zakat
Wakaf juga termasuk perkara sunah dalam ajaran agama. Orang yang melakukan wakaf juga berarti sudah melakukan sebuah amal jariyah. Pahala orang yang juga melakukan amal jariyah juga tidak akan terputus walaupun pelakunya sudah meninggal dunia. Sahabat yang pertama kali melakukan wakaf yaitu adalah Umar bin Khattab. Rasulullah saw. bersabda. 


إذا مات الإنسان انقطع عمله اأمن قلالة: صدق جارية وعل تفع به و ولد صالح يدعوله
Artinya: "Ketika manusia meninggal dunia, maka seluruh amal terputus, kecuali tiga hal yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan kedua orang tuanya." (H.R. Muslim). 

Hukum Wakaf 

Hukum dari wakaf yaitu adalah sunah, yaitu apabila dikerjakan mendapat sebuah pahala, akan tetapi jika ditinggalkan juga tidak berdosa. Wakaf juga dilakukan sebagai amaliyah sunah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif atau disebut dengan orang yang berwakaf, yaitu sebagai sedekah jariyah. Amalan yang juga tidak akan terputus walaupun wakif sudah meninggal. Allah Swt. berfirman. 


أن تالوا لي حت فقوا مما تحون وما ثنفوامن شيع إا ال له يعب عليم 
Artinya: " Kamu sekali - kali tidak sampai kepada kebajikan (yangs empurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (Q.S. Ali 'Imran [3]: 92)

Rukun dan Syarat Wakaf 

Adapun rukun wakaf ada empat, yaitu seperti berikut. 

A). Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut. 

  1. Memiliki secara penuh harta itu, yang artinya dia merdeka untuk dapat mewakafkan harta tersebut kepada siapa yang beliau kehendaki. 
  2. Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. 
  3. Balig. 
  4. Mampu untuk bertindak secara hukum (rasyid), Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan juga orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya. 
B). Benda yang diwakafkan (al-mauquf), yaitu dengan syarat-syarat sebagai berikut. 

  1. Barang yang diwakafkan itu juga harus sebuah barang yang berharga. 
  2. Harta yang diwakafkan itu juga harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. 
  3. Harta yang diwakafkan itu pasti juga dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). 
  4. Harta tersebut juga harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira śai'. 
C). Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf 'alaihi) atau sebuah sekelompok orang/badan hukum yang juga disertai dengan tugas mengurus dan juga memelihara barang wakaf (nazir). Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini juga ada dua macam, yaitu seperti berikut. 

1) Tertentu (mu'ayyan)

Tertentu (mu'ayyan), yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan juga tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mauquf mu'ayyan) bahwa ia yaitu adalah orang yang boleh untuk dapat memiliki harta (ahlan li al-tamlik). Maka, orang muslim, merdeka dan kafir zimni (non muslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat ini, boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan juga orang gila tidak sah menerima wakaf. 

2) Tidak Tertentu (gaira mu'ayyan)

Tidak Tertentu (gaira mu'ayyan), yaitu sebuah tempat berwakaf itu juga tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan juga lain- lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu'ayyan, yaitu bahwa yang akan menerima wakaf itu juga hendaklah dapat menjadikan wakaf itu untuk sebuah kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan juga hanya ditujukan untuk sebuah kepentingan Islam saja. 

D). Lafaz atau ikrar wakaf (sigat), dengan syarat-syarat sebagal berikut. 

  1. Ucapan itu juga harus mengandung sebuah kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta'bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. 
  2. Ucapan itu juga dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. 
  3. Ucapan itu bersifat pasti. 
  4. Ucapan itu juga tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. 
Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf yaitu adalah sah. Pewakaf (wakif) juga tidak dapat lagi menarik balik kepemilikan harta itu karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan juga penguasaan harta tersebut juga berpindah kepada orang yang menerima wakaf (nazir). Secara umum, penerima wakaf (nazir) juga dianggap pemiliknya tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah). 
Baca Juga : HAJI - Pengertian, Hukum, Jenis, Keutamaan, Syarat dan Rukun Haji + Dalilnya

Hikmah dan Keutamaan Wakaf

Sama seperti zakat, wakaf juga memiliki hikmah dan keutamaan. Wakaf bukan seperti sedekah biasa, akan tetapi lebih besar pahala dan juga manfaatnya terutama bagi diri si pewakaf. Karena pahala wakaf juga terus mengalir selama masih dapat digunakan. Di antara hikmah dan keutamaan wakaf, antara lain yaitu sebagai berikut ini. 

1). Melaksanakan perintah Allah Swt. untuk dapat selalu berbuat baik. Allah Swt. berfirman. 


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan." (Q.S. al-Hajj [22]: 77) 
2). Mendidik manusia untuk dapat bersedakah dan juga selalu mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. 
3). Membantu, mempercepat perkembangan agama Islam, baik sarana, prasarana umum berbagai perlengkapan yang juga diperlukan dalam pengembangan agama. 
4). Membantu masyarakat dalam membantu memenuhi kebutuhan hidupnya atau memecahkan sebuah permasalahan yang timbul. 
5). Dapat membantu dan juga mencerdaskan masyarakat, misalnya seperti wakaf buku, Alquran dan juga lain- lain. 
6). Menghimpun kekuatan dalam masyarakat, baik lahir maupun batin, baik materiil maupun spiritual. 

Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf 

Harta benda wakaf yaitu adalah sebuah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan juga manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari'ah. Harta benda wakaf juga terdiri dari benda tidak bergerak dan juga benda bergerak. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. 

A). Wakaf benda tidak bergerak 

Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut. 

  1. Hak atas tanah yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. 
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah. 
  3. Tanaman dan juga benda lain yang berkaitan dengan tanah. 
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 

B). Wakaf benda bergerak 

Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut. 

  1. Wakaf uang juga dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari'ah yang ditunjuk oleh menteri Agama. 
  2. Dana wakaf yang berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset finansial dan pada aset ril. 
  3. Logam mulia, yaitu logam dan juga batu mulia yang sifatnya juga memiliki manfaat jangka panjang. 
  4. Surat berharga. 
  5. Kendaraan. 
  6. Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merk, dan juga desain produk industri. 
  7. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah. 
Baca Juga : Iman Kepada Malaikat - Pengertian, Hukum, Penciptaan, Perbedaan, Jumlah Malaikat

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf 


Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf yaitu adalah sebagai berikut. 

  1. Dilakukan tanpa batas waktu. 
  2. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dan wakili. 
  3. Orang yang berwakaf bebas memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah. 
  4. Jumlah harta wakaf tetap utuh. 
  5. Hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh orang yang berwakaf.
  6. Orang yang berwakaf boleh meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.

Demikian penjelasan Wakaf - Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat, Hikmah dan Keutamaan, Harta Wakaf dan Pemanfaatan, Prinsip - Prinsip Pengelolaan. Perlu untuk di ingat bahwa Zakat juga termasuk wakaf yang menjadi sarana untuk kepedulian muslim terhadap sesama.